Konsep Ketahanan Pangan

Oleh : Sri Sumarmi

Ketahanan pangan sebagai terjemahan istilah food security telah dibahas secara mendalam di dalam forum international seperti FAO.  Ketahanan pangan dipakai sebagai titik tolak evaluasi keadaan pangan dunia, yang dilatarbelalkangi oleh pemikiran yang muncul dalam Konferensi Pangan Dunia PBB pada tahun 1974.  Konsep ketahanan pangan kemudian mempengaruhi berkembangnya konsep swasembada atau self sufficiency yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan domestik melalui produksi pangan dalam negeri.

Dalam sidang komite Ketahanan Pangan FAO tahun 1991, ketahanan pangan diberikan pengertian sebagai suatu kondisi ketersediaan pangan yang cukup bagi setiap orang pada setiap saat dan setiap individu mempunyai akses untuk memperolehnya baik secara fisik maupun ekonomi.  Dalam pengertian ini ketahanan pangan dikaitkan dengan 3 (tiga) faktor utama, yaitu kecukupan (ketersediaan) pangan, stabilitas ekonomi pangan dan akses fisik maupun ekonomi bagi individu untuk mendapatkan pangan.  Dengan demikian ketahanan pangan bukan hanya mengenai masalah produksi, tetapi juga merupakan masalah keterjangkuan dan distribusi.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1996, konsep ketahanan pangan telah termuat aspek keamanan, mutu dan keragaman sebagai kondisi yang harus dipenuhi dalam kebutuhan pangan penduduk secara cukup dan merata serta terjangkau.  Kondisi ketahanan pangan yang diperlukan juga mencakup persyaratan bagi kehidupan sehat.   Definisi ketahanan pangan sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1996 adalah sebagai berikut :

"Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata terjangkau".

Konsep baru tentang ketahanan pangan yang dikaitkan dengan ketersediaan, akses individu,  serta aspek gizi dan keamanan pangan juga diikuti oleh orientasi baru bagi arah kebijasanaan pangan nasional di masing-masing negara anggota yang harus didasarkan pada konsep kemandirian atau self reliance.